Jumat, 18 November 2011

Perbedaan KTP Lama, KTP Nasional, KTP Elektronik (e-KTP)

KTP Lama (KTP Kabupaten) 1978
KarakteristikTeknologiVerifikasi / Validasi
-Blanko Kertas dan Laminasi plastik-Stempel Asli-Pengawasan dan verifikasi pengesahan dari tingkat terendah RT/RW dst
-Photo di lekatkan (lem)-Nomor Serial khusus
-Tanda Tangan/ Cap Jempol-Guilloche Patterns Pada Blanko
-Data Tercetak dengan komputer-Hanya untuk keperluan identitas diri
-Berlaku di Tiap Kabupaten/Kota
Gambar
KTP Nasional 2004
KarakteristikTeknologiVerifikasi / Validasi
-Photo dicetak pada kartu-Bahan terbuat dari plastik-Pengawasan dan verifikasi pengesahan dari tingkat terendah RT/RW dst
-Tanda Tangan/Cap Jempol-Nomor serial khusus-
-Data tercetak dengan komputer-Gulloche Pattrens pada kartu
-Berlaku Nasional-Hanya untuk Keperluan ID
-Tahan Lebih lama (tidak mudah lecek)-Scannin photo dan tanda tangan/cap jempol
Gambar
KTP Elektronik / e-KTP (2011)
KarakteristikTeknologiVerifikasi / Validasi
-Photo dicetak pada kartu-Bahan terbuat dari PVC/PC-Pengawasan dan verifikasi pengesahan dari tingkat terendah RT/RW dst
-Data terceteak dengan komputer-Nomor Serial Khisuus-Multi Aplikasi
-Berlaku Nasional-Guilloche Patterns pada kartu-Diterima asecara International
-Mampu menyimpan data-Scanning photo dan tanda tangan/Cap Jempol-Tidak bisa di Palsukan
-Data dibaca/ditulis dengan card Reader-Teradpat microchips sebagai media penyimpan data-Hanya satu kartu untuk satu orang
-Menyimpan data finger print biometric sebagai satu uniq identificaton personal- Satu orang satu kartu (menggantikan kartu lain)
-Mampu menampung seluruh data personal yang diperlukan dalam multi aplikasi-Tingkat kepercayaan thd keabsahan kartu sangat tinggi
http://www.e-ktp.com/
»»  READMORE...

Kamis, 17 November 2011

e-KTP

Apa itu e-KTP,
e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)
Quote:
Autentikasi Kartu Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari (fingerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada e-KTP, yang digunakan adalah sidik jari.
Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut:
Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:
1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
Quote:
Informasi penduduk yang dicantumkan dalam e-KTP ditunjukkan pada layout kasar berikut:
Untuk mendapatkan informasi di atas dari penduduk, wajib KTP harus mengisi formulir tipe F1.01.
Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Quote:
Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
4. Printing,yaitu pencetakan kartu
5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.
Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.
Mengapa harus e-KTP?
Quote:
Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:
1. Menghindari pajak
2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
3. Mengamankan korupsi
4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)
Quote:
Kartu identitas elektronik telah banyak digunakan di negara-negara di Eropa antara lain Austria, Belgia, Estonia, Italia, Finlandia, Serbia, Spanyol dan Swedia, di Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir dan Maroko, dan di Asia yaitu India dan China.
Mendagri Gamawan Fauzi membeberkan keunggulan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang akan diterapkan di Indonesia, dibandingkan dengan e-KTP yang diterapkan di RRC dan India. Gamawan menyebut, e-KTP di Indonesia lebih komprehensif.
Di RRC, Kartu e-ID tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di sana, e-ID hanya dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas. Sedang di India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (unique Identification), yang di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan).
“UID diterbitkan melalui register pada 68 titik pelayanan, sedangkan program KTP elektronik di Indonesia akan dilaksanakan di 6.214 kecamatan,” ujar Gamawan.
“Dengan demikian, KTP elektronik yang akan diterapkan di Indonesia merupakan gabungan e-ID RRC dan UID India, karena KTP elektronik dilengkapi dengan biometrik dan chip,”
»»  READMORE...

SURAT PEMBERITAHUAN NIK ( SPNIK )

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah melaksanakan kegiatan pencetakan NIK dan Distribusi. SPNIK bersifat informasi kepada warga masyarakat, oleh karena itu bagi Penduduk yang belum mendapatkan SPNIK agar segera mengurus data kependudukannya lewat UPTD tiap tiap kecamatan supaya datanya tersimpan dalam database dengan melengkapi data pendukung yang valid. Masih ada kesempatan untuk mengupdate dan entri bagi penduduk yang belum masuk database sehingga waktu pelaksanaan e-KTP datanya sudah terekam.
»»  READMORE...