UPAYA MEWUJUDKAN
MASYARAKAT AMAN,TENTRAM DAN DINAMIS MELALUI KST[1]
Sutarmo
BAB I. PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
PERIODE ke-2 kepemimpinan Bupati Sukoharjo H. Wardoyo
Wijaya,SH.MH, yang bergandengan dengan
Wakil Bupati Purwadi, SE,MM , telah
menetapkan Visi pembangunan yang sangat
tepat. Yaitu “TERUS MEMBANGUN SUKOHARJO YANG LEBIH
SEJAHTERA, MAJU, DAN BERMARTABAT DIDUKUNG PEMERINTAHAN YANG PROFESIONAL” Sedangkan
salah satu Misi penting yang ditetapkan adalah mewujudkan kondisi masyarakat
yang aman, tentram dan dinamis. Visi dan misi ini dipandang sangat tepat karena
menunjukan adanya cita-cita dan
semangat terus membangun dengan modal dasar utama yakni hasil-hasil pembangunan yang telah diraih
sebelumnya, sebagai Bupati periode ke-1.
Sebagai nahkoda Sukoharjo, Bupati Wardoyo Wijaya telah menorehkan berbagai
prestasi dan penghargaan baik tingkat propinsi maupun nasional. Salah satu
prestasi itu adalah dikukuhkannya Sukoharjo sebagai Kabupaten Pertama di Jawa Tengah dan
Indonesia yang memiliki Kader Siaga Tramtib (KST) terbanyak dan tersebar di setiap Desa/Kelurahan.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, saat mengukuhkan 1503 KST di Halaman Setda
Sukoharjo mengatakan, Sukoharjo merupakan kabupaten pertama yang sangat cepat
dan tanggap membentuk KST ( HU. Suara Merdeka,30/12-2014 )
B.
Perumusan Masalah
Masalahnya adalah kontribusi apa
yang dapat disumbangkan KST dalam
mewujudkan masyarakat yang aman, tentram dan dinamis ? Kendala apa saja yang dihadapi
KST dalam memberikan andil mewujudkan masyarakat yang aman, tentram dan dinamis
?
C.
Tujuan dan Manfaat
Tujuan tulisan singkat ini untuk memenuhi syarat dalam evaluasi
kesesuaian kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Makalah ini diharapkan dapat menambah wawasan
dan menjadi referensi bagi KST dan stake holders dalam membina
serta memberdayakan KST
BAB II. PEMBAHASAN
A. Partisipasi Masyardkat
Menurut
UU N0. 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah dalam pasal 255 disebutkan bahwa Satpol PP dibentuk untuk
menegakan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman
serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Untuk mengemban tugas dan
amanah mulia itu, disadari bahwa dengan
berbagai keterbatasan SDM Satpol PP maka pemerintah kabupaten tidak akan dapat
mencapai hasil yang optimal tanpa melibatkan partisipasi masyarakat.
KST merupakan bentuk partisipasi
masyarakat secara swakarsa dalam rangka pemberdayaan dan penguatan untuk
penyelesaian permasalahan yang timbul di lingkungan desa/kelurahan. Jadi, KST
sebagai salah satu bentuk partisipasi
masyarakat secara swakarsa dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat
di lingkungannya.
Tugas KST adalah
memonitor, mengawasi dan melaporkan
kegiatan pembangunan dan kejadian yang
muncul di tengah masyarakat yang terkait dengan ketertiban dan ketentraman
masyarakat. Terhadap permasalahan yang muncul KST melakukan deteksi dini, cegah
dini, dan lapor cepat secara berjenjang ( hierarki).
Diharapkan, bila terjadi permasalahan dapat ditangani di tingkat desa/kelurahan. Apabila tidak
dapat diselesaikan di tingkat desa/kelurahan akan difasilitasi penanganannya di
tingkat kecamatan dan kabupaten.
Dalam buku Panduan KST ( Satpol PP Sukoharjo,2014) disebutkan 3 (tiga ) Fungsi KST yang utama adalah
sebagai motivator,dinamisator, dan pelaksana tugas-tugas ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat Dalam fungsinya sebagai motivator maka KST berkewajiban
untuk memotivasi lingkungan masyarakat agar tertib sesuai dengan perda maupun
keputusan kepala daerah sehingga tercipta iklim yang kondusif, aman tentram dan
dinamis di masyarkat.
Selanjutnya KST juga berfungsi sebagai dinamisator yang berarti
menggerakan dan mengerahkan baik perorangan, keluarga, masyarakat agar secara
bersama-sama mengatasi permasalahan
gangungan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelanggaran perda
secara terencana, terarah, konsisten dan berkesinaembungan.
Selain KST berfungsi sebagai motivator dan dinamisator di atas, KST juga
berkewajiban melaksanakan tugas-tugas ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat secara sukarela dan profesional di bidang pengabdiannya.
Di
tengah masyarakat banyak muncul
permasalahan gangguan ketentraman dan ketertiban seperti gangguan alam meliputi banjir, angin
topan/puting beliung, tanah longsor dan
sebagainya. Juga gangguan manusia seperti kasus bunuh diri, KDRT,
sengketa tanah dan sebagainya. Jenis
gangguan lainnya yaitu gangguan sosial
ekonomi dan budaya seperti Pedagang Kaki Lima ( PKL ) Pengemis, gelandangan dan
orang terlantar (PGOT ) , peredaran
minuman keras, trafficking dan gangguan
lainnya.
Khusus untuk KST telah digariskan kewenangan mengatasi gangguan
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat diantaranya, permasalahan perbatasan daerah antar desa,
permasalahan sengketa aset milik warga dan milik desa, pelanggaran perda, perdes, PKL,PGOT, WTS,
miras, mabuk, tamu asing dll. Selain itu KST juga bertanggung jawab mengatasi
perselisihan antar warga dalam desa dan keramaian di tingkat desa ( wayangan,
dangdutan, hajatan, pengajian dll )
Dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul di tengah masyarakat, tentu KST tidak
bekerja sendirian. Ia akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai stake holders terkait. Selain itu, dalam
melaksanakan kegiatannya KST senantiasa difasilitasi oleh Pembina
Desa/Kelurahan yaitu Kades dan Lurah di
lingkungannya.
Dengan
demikian, kontribusi terbesar KST dalam mewujudkan masyarakat yang aman,
tentram dan dinamis di Sukoharjo akan
tercermin dari berbagai peran dan aktivitas yang dilakukan KST di tengah
masyarakatnya. Oleh karena itu, KST
hendaknya terus meningkatkan kuantitas dan kualitas kegiatannya baik sebagai
motivator, dinamisator maupun sebagai
pelaksana tugas tribuntranmas di lini terdepan.
Bupati Sukoharjo H. Wardoyo Wijaya,SH.,MH dalam sambutan pengukuhan menyampaikan bahwa KST adalah Pahlawan Penegak
Perda di tingkat Desa dan
Kelurahan. Oleh sebab itu, kreativitas kegiatan
harus terus menerus ditumbuhkan dan bersumber dari kebutuhan masyarakat itu
sendiri. Dengan Pembentukan
KST yang anggotanya dari masyarakat itu sendiri, tentu saja akan dapat menumbuhkan
kesadaran masyarakat akan pentingnya suasana kondusif, aman, tentram dan tertib
yang dimulai dari lingkungannya sendiri.
Output dan hasil akhir yang didapat dengan tumbuhnya KST adalah mudahnya penanganan ketertiban umum di
tingkat Desa/ Kelurahan sehingga dapat membangun komunikasi aparatur dan
masyarakat secara
hierarki. Jalinan komunikasi juga akan
tumbuh dan berkembang antar aparat dari
tingkat Provinsi, Kabupaten/ Kota, Kecamatan sampai di Desa/ Kelurahan dalam penyelenggaraan ketertiban umum
dan ketentraman masyarakat.
B.
KST Terbaik
Sebagaimana diungkap di atas bahwa awal
dibentuknya KST di Sukoharjo, antara lain dilatarbelakangi pemikiran bahwa tanpa peran serta dan kepedulian masyarakat, Satpol PP yang personilnya sangat
terbatas, cuma 69 personil, mustakhil mampu menyelenggrakan penegakan
Perda dan peraturan lainnya serta
menyelenggarakan ketertiban umum di tengah masyarakat.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo pada awal tahun 2014 lalu memfasilitasi
pembentukan KST di 5 (lima ) kecamatan
sebagai pilot proyek percontohan. Setiap kecamatan ada 5 desa percontohan
KST dengan kader 9 orang. Sehingga pada tahap rintisan ini, total KST di
Kabupaten Sukoharjo terdapat 135
KST tersebar di 5 Kecamatan. Yaitu di kecamatan Kartosuro, Mojolaban, Grogol,
Sukoharjo dan Nguter ( Jawa Pos, 26 Maret 2014
)
Dalam perkembangannya, KST terus
mendapat dukungan dari berbagai kalangan dan muncul permintaan agar ditumbuhkan
di setiap Desa/Kelurahan. Untukl
merespon harapan masyarakat itu, Bupati
Sukoharjo pada saat pengukuhan KST
percontohan menugaskan kepada Satpol PP Sukoharjo agar secepatnya dapat
memfasilitasi pembentukan KST di setiap Desa/Kelurahan. Dengan dukungan
berbagai unsur akhirnya pada awal Desember telah terbentuk KST di setiap Desa
dan kelurahan dengan anggota 9 orang. Dengan demikian, total KST di Sukoharjo sebanyak 1.503 orang.
Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa KST berperan sangat
strategis dalam pelaksanaan pembangunan. KST sebagai tangan panjang dan kader
Satpol PP yang berasal dari masyarakat, tentu
bisa melakukan pencegahan dini sebelum terjadi pelanggaran perda.” Misal
ada temuan pembangunan di tingkat desa belum memiliki izin, maka bisa ditangani
KST dan dilaporkan ke Satpol PP untuk ditangani”, kata Bupati( Jawa Pos,26
Maret 2014 )
Sebagai pembina KST di tingkat Kabupaten, Satpol PP terus
memberdayakan KST melalui berbagai pelatihan dan pembinaan
keterampilan. Pembinaan yang menyangkut pengembangan wawasan tentang
kelembagaan KST, kedudukan dan tupoksi KST. Untuk tupoksi KST ditekankan bahwa
pengabdian KST sangat mulia, karena menegakan aturan, mengajak masyarakat untuk tertib dan taat pada aturan. KST yang
selalu memberikan motivasi agar masyarakat taat pajak, taat membayar retribusi
dan mematuhi terhadap Perda, dan perdes
maka berarti telah memberikan kontribusi terhadap PAD.
Selain
itu, KST juga dilatih ketrampilan fisik
seperti PBB dan pengaturan lalu lintas. KST juga dilibatkan langsung dalam
berbagai kegiatan penting seperti penertiban PGOT, razia pelajar bolos sekolah,
razia prostitusi, sosialisasi kawasan tertib, penertiban pedagang pasar,
terlibat dalam Posko lebaran dan sebagainya ( Solopos, 30 Juni 2015)
Berbagai kegiatan lain juga ditampilkan oleh masing-masing KST, seperti
Kerja bhakti bareng, membantu menyelesaikan perselisihan antar warga,
fasilistasi CSR desa dan sebagainya. Juga KST se Kabupaten Sukoharjo pernah
melakukan rencana sholat Istisqo” bareng, karena sudah hujan diganti dengan
sholat Dhuha bareng dan bermunajat agar masyarakat sukoharjo aman, tentram dan dinamis.
Aktivitas dan keterlibatan KST
dalam masyarakat yang bervariasi seperti itu, ternyata mendapat apresiasi positif dari pemerintah
provinsi Jawa Tengah. KST Sukoharjo meraih predikat terbaik I dalam lomba
giat antar KST se provinsi Jateng tahun
2016(Suara Merdeka,19 Maret 2016).
C. Kendala KST
Seiring dengan kemajuan pembangunan yang
terus dipacu di pelbagai bidang, tentu saja melahirkan berbagai tantangan dan
permasalahan, khususnya di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, baik
yang bersifat gangguan alam, gangguan manusia
maupun gangguan sosial ekonomi dan budaya.
Karakteristik demografis dan geografis kabupaten Sukoharjo
memungkinkan masyarakat memiliki
tipologi budaya dan karakter yang beragam. Hal ini mempengaruhi dinamika
perkembangan serta permasalahan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Sebab itu, sebagai pelaksana
tribuntranmas dan kepanjangan tangan Satpol PP di baris terdepan, KST
menghadapi banyak kendala. Diantaranya keterbatasan kualitas SDM, lemahnya koordinasi
lintas sektor dan keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki KST.
Masalah kualitas SDM, tentu terkait erat dengan rekruitmen KST yang
sifatnya pengabdian masyarakat dan sukarela. Siapa saja yang mau dan bersedia
menjadi KST, tentu diterima tanpa memandang pendidikan dan kemampuan yang
dimiliki. Kondisi ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, baik tingkat
desa, kecamatan dan kabupaten untuk
terus melakukan pembinaan untuk memberdayakan KST.
Kendala koordinasi lintas sektor yang
dihadapi KST, tentu saja dapat difasilitasi oleh kepala desa dan lurah selaku
aparat pembina. Koordinasi dan komunikasi yang harmonis dengan pihak-pihak
terkait, tokoh masyarakat, tokoh agama,
LSM, dan lembaga- lembaga lain akan menjadi kunci sukses
terciptanya kondisi masyarakat yang
aman, tentram dan dinamis.
Sedangkan
kendala sarana dan prasarana KST, tentu menjadi tanggung jawab
pemerintah desa, kecamatan dan kabupaten untuk mencukupinya. Pemerintah
provinsi dan pusat, mestinya juga ikut memberikan dukungan dan memfasilitasi
kebutuhan sarana dan prasaran KST. Selain itu, partisipasi dan gotong royong
masyarakat dalam menunjang sarana dan prasarana KST juga harus terus menerus
didorong dan dikembangkan.
BAB III. PENUTUP
A.
Kesimpulan
Penanganan
gangguan oleh KST di bidang ketertiban
umum dan ketentraman masyarakat, tentu saja
memerlukan upaya tindakan yang
cepat, tepat dan akurat. Deteksi dini
harus dilakukan secara komprehensif dan lintas steak holder pada tingkat dasar ( basic level ) yaitu tingkat desa dan Kelurahan. Penanggulangan
gangguan trantibum seperti itu akan melokalisasi dan menyelesaikan permasalahan
melalui upaya “ win-win solution” seperti musyawaroh mufakat,
kekeluargaan dan tenggang rasa dengan mengedepankan nilai-nilai dan norma
budaya kearifan lokan ( local
whishdom ).
Kontribusi terbesar KST dalam mewujudkan masyarakat yang aman, tentram dan dinamis di Sukoharjo, tercermin dari berbagai peran dan aktivitas
yang dilakukan KST di tengah masyarakatnya. KST sangat potensial memberikan
andil besar dalam mewujudkan masyarakat yang diidam-idamkan bersama. Oleh
karena itu, KST hendaknya terus
meningkatkan kuantitas dan kualitas kegiatannya baik sebagai motivator, dinamisator maupun sebagai pelaksana tugas
tribuntranmas di lini terdepan.
Untuk mewujudkan iklim masyarakt yang kondusif, aman, tentram dan
dinamis seperti itu, KST dihadapkan
banyak masalah. Diantara kendala yang penting adalah masalah keterbatasan
kualitas SDM, lemahnya koordinasi lintas sektor dan keterbatasan sarana dan
prasarana yang dimiliki KST.
B.
Rekomendasi
a. Kualitas SDM
KST perlu ditingkatkan melalui bimbingan
teknis tentang wewenang dan tupoksi,
Perda dan Perdes serta Peraturan lainnya
b. Kepala Desa/Lurah sebagai pembina di lini terdepan
harus memfasilitasi KST dalam melakukan koordinasi untuk menyelesaikan
permasalahan tribuntranmas yang muncul di tengah masyarakat.
c. Sesuai dengan kewenangannya, pemerintah Desa/Kelurahan, Kecamatan,
Kabupaten, Provinsi dan Pusat agar
membantu kebutuhan sarana dan prasarana
seperti ruang kerja, pakaian dan sarana kerja lainnya.
Daftar Bacaan
1.Panduan Kader Siaga Tramtib ( KST )-Tahun 2014. Sukoharjo : Satpol PP Kabupaten Sukoharjo
2. Panduan Forum Kader Siaga Tramtib( Forum KST). Sukoharjo : Satpol PP Kabupaten Sukoharjo
3. KST Dapat Penghargaan Tingkat Provinsi
dan Nasional, Suara Merdeka, 19
Maret 2016.
4. Satpol
PP Efektifkan KST, Solo Pos, 30 Juni
2016
5. Suara
Makmur Media Informasi dan Inovasi, edisi : 68 Th.XIII 2015. Sukoharjo : Bagian
Humas Setda Kabupaten Sukoharjo
6. Media
Pamong Praja Jateng. N0.001. Desember 2014-Januari 2015. Semarang : Satpol PP
Provinsi Jawa Tengah
7. Suara
Makmur Media Informasi dan Inovasi,edisi : 64 Th XII 2014. Sukoharjo : Bagian
Humas Setda Kabupaten Sukoharjo
8. Tegakan
Perda, Rekrut 135 Kader Trantib, Jawa
Pos, 26 Maret 2014
9. Kader Siaga Tramtib Diminta Jadi Sukarelawan,
Solopos, 30 Desember 2014
10. Ganjar
Kukuhkan 1.503 KST, Suara Merdeka, 30 Desember 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar