Selasa, 30 Agustus 2016

UPAYA MEWUJUDKAN MASYARAKAT AMAN,TENTRAM DAN DINAMIS MELALUI KST[1]



UPAYA MEWUJUDKAN MASYARAKAT AMAN,TENTRAM DAN DINAMIS MELALUI KST[1]


 

                                                      Sutarmo



 


BAB  I. PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang Masalah

                PERIODE ke-2 kepemimpinan  Bupati Sukoharjo H. Wardoyo Wijaya,SH.MH,  yang bergandengan dengan Wakil Bupati Purwadi, SE,MM ,  telah menetapkan  Visi pembangunan yang sangat tepat. Yaitu “TERUS MEMBANGUN SUKOHARJO YANG LEBIH SEJAHTERA, MAJU, DAN BERMARTABAT DIDUKUNG PEMERINTAHAN YANG PROFESIONAL”     Sedangkan salah satu Misi penting yang ditetapkan adalah mewujudkan kondisi masyarakat yang aman, tentram dan dinamis. Visi dan misi ini dipandang sangat tepat  karena  menunjukan  adanya cita-cita dan semangat   terus membangun  dengan modal dasar utama yakni  hasil-hasil pembangunan yang telah diraih sebelumnya,  sebagai Bupati periode ke-1.
               Sebagai nahkoda Sukoharjo, Bupati Wardoyo Wijaya telah menorehkan berbagai prestasi dan penghargaan baik tingkat propinsi maupun nasional. Salah satu prestasi itu adalah dikukuhkannya Sukoharjo sebagai  Kabupaten Pertama di Jawa Tengah dan Indonesia yang memiliki Kader Siaga Tramtib (KST)  terbanyak dan tersebar di setiap Desa/Kelurahan. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, saat mengukuhkan 1503 KST di Halaman Setda Sukoharjo mengatakan, Sukoharjo merupakan kabupaten pertama yang sangat cepat dan tanggap  membentuk KST          ( HU. Suara Merdeka,30/12-2014 )
               
B.       Perumusan Masalah
          
             Masalahnya adalah  kontribusi apa yang dapat disumbangkan  KST dalam mewujudkan  masyarakat yang aman, tentram  dan dinamis ? Kendala apa saja yang dihadapi KST dalam memberikan andil mewujudkan masyarakat yang aman, tentram dan dinamis ?

C.      Tujuan dan Manfaat
              Tujuan tulisan singkat ini untuk memenuhi syarat dalam evaluasi kesesuaian kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Makalah ini  diharapkan dapat menambah  wawasan  dan  menjadi referensi  bagi KST dan stake holders  dalam membina serta   memberdayakan KST

















      
                                     BAB II. PEMBAHASAN


A.      Partisipasi Masyardkat  
               Menurut UU N0. 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah dalam pasal  255 disebutkan bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Untuk mengemban tugas dan amanah  mulia itu, disadari bahwa dengan berbagai keterbatasan SDM Satpol PP maka pemerintah kabupaten tidak akan dapat mencapai hasil yang optimal tanpa melibatkan partisipasi masyarakat.
              KST merupakan  bentuk partisipasi masyarakat secara swakarsa dalam rangka pemberdayaan dan penguatan untuk penyelesaian permasalahan yang timbul di lingkungan desa/kelurahan. Jadi, KST sebagai  salah satu bentuk partisipasi masyarakat secara swakarsa dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat di lingkungannya.
              Tugas KST  adalah memonitor, mengawasi dan  melaporkan kegiatan  pembangunan dan kejadian yang muncul di tengah masyarakat yang terkait dengan ketertiban dan ketentraman masyarakat. Terhadap permasalahan yang muncul KST melakukan deteksi dini, cegah dini, dan lapor cepat secara berjenjang ( hierarki). Diharapkan, bila terjadi permasalahan dapat ditangani  di tingkat desa/kelurahan. Apabila tidak dapat diselesaikan di tingkat desa/kelurahan akan difasilitasi penanganannya di tingkat kecamatan dan kabupaten.   
              Dalam buku Panduan KST ( Satpol PP Sukoharjo,2014) disebutkan  3 (tiga ) Fungsi KST yang utama adalah sebagai motivator,dinamisator, dan pelaksana tugas-tugas ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Dalam fungsinya sebagai motivator maka KST berkewajiban untuk memotivasi lingkungan masyarakat agar tertib sesuai dengan perda maupun keputusan kepala daerah sehingga tercipta iklim yang kondusif, aman tentram dan dinamis di masyarkat.
             Selanjutnya KST juga berfungsi sebagai dinamisator yang berarti menggerakan dan mengerahkan baik perorangan, keluarga, masyarakat agar secara bersama-sama  mengatasi permasalahan gangungan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelanggaran perda secara terencana, terarah, konsisten dan berkesinaembungan.
         Selain KST berfungsi sebagai motivator dan dinamisator di atas, KST juga berkewajiban melaksanakan tugas-tugas ketertiban umum dan ketentraman masyarakat secara sukarela dan profesional di bidang pengabdiannya.
          Di tengah masyarakat banyak muncul  permasalahan gangguan ketentraman dan ketertiban  seperti gangguan alam meliputi banjir, angin topan/puting beliung, tanah longsor dan  sebagainya. Juga gangguan manusia seperti kasus bunuh diri, KDRT, sengketa  tanah dan sebagainya. Jenis gangguan lainnya  yaitu gangguan sosial ekonomi dan budaya seperti Pedagang Kaki Lima ( PKL ) Pengemis, gelandangan dan orang  terlantar (PGOT ) , peredaran minuman keras, trafficking dan  gangguan lainnya.
         Khusus untuk KST telah digariskan kewenangan mengatasi gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat diantaranya,  permasalahan perbatasan daerah antar desa, permasalahan sengketa aset milik warga dan milik desa,  pelanggaran perda, perdes, PKL,PGOT, WTS, miras, mabuk, tamu asing dll. Selain itu KST juga bertanggung jawab mengatasi perselisihan antar warga dalam desa dan keramaian di tingkat desa ( wayangan, dangdutan, hajatan, pengajian dll )
         Dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang  muncul di tengah masyarakat, tentu KST tidak bekerja sendirian. Ia akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai stake holders terkait. Selain itu, dalam melaksanakan kegiatannya KST senantiasa difasilitasi oleh Pembina Desa/Kelurahan yaitu Kades  dan Lurah di lingkungannya.
          Dengan demikian, kontribusi terbesar KST dalam mewujudkan masyarakat yang aman, tentram  dan dinamis di Sukoharjo akan tercermin dari berbagai peran dan aktivitas yang dilakukan KST di tengah masyarakatnya. Oleh karena itu,  KST hendaknya terus meningkatkan kuantitas dan kualitas kegiatannya baik sebagai motivator,  dinamisator maupun sebagai pelaksana tugas tribuntranmas di lini terdepan.
          Bupati Sukoharjo H. Wardoyo Wijaya,SH.,MH dalam sambutan pengukuhan menyampaikan bahwa KST adalah Pahlawan Penegak Perda di tingkat Desa dan Kelurahan. Oleh sebab itu, kreativitas kegiatan harus terus menerus ditumbuhkan dan bersumber dari kebutuhan masyarakat itu sendiri. Dengan Pembentukan KST yang  anggotanya dari masyarakat itu sendiri,  tentu saja akan  dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya suasana kondusif, aman, tentram dan tertib yang dimulai dari lingkungannya sendiri.
              Output dan hasil akhir yang didapat dengan tumbuhnya KST adalah mudahnya penanganan ketertiban umum di tingkat Desa/ Kelurahan sehingga dapat membangun komunikasi aparatur dan masyarakat secara hierarki.  Jalinan komunikasi juga akan tumbuh dan berkembang antar aparat dari tingkat Provinsi, Kabupaten/ Kota, Kecamatan sampai di Desa/ Kelurahan dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
      
B. KST  Terbaik
             Sebagaimana diungkap di atas bahwa awal dibentuknya KST di Sukoharjo, antara lain dilatarbelakangi  pemikiran bahwa tanpa  peran serta dan kepedulian masyarakat,  Satpol PP yang personilnya sangat terbatas,  cuma 69 personil,  mustakhil mampu menyelenggrakan penegakan Perda dan  peraturan lainnya serta menyelenggarakan ketertiban umum di tengah masyarakat.
              Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo pada awal tahun 2014  lalu  memfasilitasi  pembentukan KST di 5 (lima ) kecamatan  sebagai pilot proyek percontohan. Setiap kecamatan ada 5 desa  percontohan  KST dengan kader 9 orang. Sehingga pada tahap rintisan ini, total KST di Kabupaten Sukoharjo terdapat  135 KST  tersebar di 5 Kecamatan.  Yaitu di  kecamatan Kartosuro, Mojolaban, Grogol, Sukoharjo dan Nguter ( Jawa Pos, 26 Maret 2014  )
              Dalam perkembangannya,  KST terus mendapat dukungan dari berbagai kalangan dan muncul permintaan agar ditumbuhkan di setiap  Desa/Kelurahan. Untukl merespon harapan masyarakat itu,  Bupati Sukoharjo pada saat pengukuhan KST  percontohan menugaskan kepada Satpol PP Sukoharjo agar secepatnya dapat memfasilitasi pembentukan KST di setiap Desa/Kelurahan. Dengan dukungan berbagai unsur akhirnya pada awal Desember telah terbentuk KST di setiap Desa dan kelurahan dengan anggota 9 orang. Dengan demikian,  total  KST di Sukoharjo  sebanyak 1.503 orang.
             Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya dalam berbagai kesempatan  menegaskan bahwa KST berperan sangat strategis dalam pelaksanaan pembangunan. KST sebagai tangan panjang dan kader Satpol PP yang berasal dari masyarakat, tentu  bisa melakukan pencegahan dini sebelum terjadi pelanggaran perda.” Misal ada temuan pembangunan di tingkat desa belum memiliki izin, maka bisa ditangani KST dan dilaporkan ke Satpol PP untuk ditangani”, kata Bupati( Jawa Pos,26 Maret 2014 )
         Sebagai pembina KST  di tingkat Kabupaten, Satpol PP terus memberdayakan  KST  melalui berbagai pelatihan dan pembinaan keterampilan. Pembinaan yang menyangkut pengembangan wawasan tentang kelembagaan KST, kedudukan dan tupoksi KST. Untuk tupoksi KST ditekankan bahwa pengabdian KST sangat mulia, karena menegakan aturan, mengajak masyarakat  untuk tertib dan taat pada aturan. KST yang selalu memberikan motivasi agar masyarakat taat pajak, taat membayar retribusi dan mematuhi  terhadap Perda, dan perdes maka berarti telah memberikan kontribusi terhadap PAD.
         Selain itu, KST  juga dilatih ketrampilan fisik seperti PBB dan pengaturan lalu lintas. KST juga dilibatkan langsung dalam berbagai kegiatan penting seperti penertiban PGOT, razia pelajar bolos sekolah, razia prostitusi, sosialisasi kawasan tertib, penertiban pedagang pasar, terlibat dalam Posko lebaran dan sebagainya ( Solopos, 30 Juni 2015)
        Berbagai kegiatan lain juga ditampilkan oleh masing-masing KST, seperti Kerja bhakti bareng, membantu menyelesaikan perselisihan antar warga, fasilistasi CSR desa dan sebagainya. Juga KST se Kabupaten Sukoharjo pernah melakukan rencana sholat Istisqo” bareng, karena sudah hujan diganti dengan sholat Dhuha bareng dan bermunajat agar masyarakat sukoharjo aman, tentram  dan dinamis.  Aktivitas dan keterlibatan  KST dalam masyarakat yang bervariasi seperti itu, ternyata  mendapat apresiasi positif dari pemerintah provinsi Jawa Tengah. KST Sukoharjo meraih predikat terbaik I dalam lomba giat  antar KST se provinsi Jateng tahun 2016(Suara Merdeka,19 Maret 2016).

C.  Kendala KST
         Seiring dengan kemajuan pembangunan yang terus dipacu di pelbagai bidang, tentu saja melahirkan berbagai tantangan dan permasalahan, khususnya di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, baik yang bersifat gangguan alam, gangguan manusia  maupun gangguan sosial ekonomi dan budaya.
             Karakteristik demografis dan geografis kabupaten Sukoharjo memungkinkan  masyarakat memiliki tipologi budaya dan karakter yang beragam. Hal ini mempengaruhi dinamika perkembangan serta permasalahan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
            Sebab itu,  sebagai pelaksana tribuntranmas dan kepanjangan tangan Satpol PP di baris terdepan, KST menghadapi banyak kendala. Diantaranya keterbatasan kualitas SDM, lemahnya koordinasi lintas sektor dan keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki KST.
            Masalah kualitas SDM, tentu terkait erat dengan rekruitmen KST yang sifatnya pengabdian masyarakat dan sukarela. Siapa saja yang mau dan bersedia menjadi KST, tentu diterima tanpa memandang pendidikan dan kemampuan yang dimiliki. Kondisi ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, baik tingkat desa, kecamatan  dan kabupaten untuk terus melakukan pembinaan untuk memberdayakan KST.
           Kendala koordinasi lintas sektor yang dihadapi KST, tentu saja dapat difasilitasi oleh kepala desa dan lurah selaku aparat pembina. Koordinasi dan komunikasi yang harmonis dengan pihak-pihak terkait, tokoh masyarakat, tokoh agama,  LSM, dan lembaga- lembaga lain akan menjadi kunci sukses terciptanya  kondisi masyarakat yang aman, tentram dan dinamis.
          Sedangkan  kendala sarana dan prasarana KST, tentu menjadi tanggung jawab pemerintah desa, kecamatan dan kabupaten untuk mencukupinya. Pemerintah provinsi dan pusat, mestinya juga ikut memberikan dukungan dan memfasilitasi kebutuhan sarana dan prasaran KST. Selain itu, partisipasi dan gotong royong masyarakat dalam menunjang sarana dan prasarana KST juga harus terus menerus didorong dan dikembangkan.





















BAB III. PENUTUP

A.      Kesimpulan            

            Penanganan  gangguan oleh KST di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, tentu saja  memerlukan upaya  tindakan yang cepat, tepat dan akurat. Deteksi dini  harus dilakukan secara komprehensif dan lintas steak holder pada tingkat dasar ( basic level ) yaitu tingkat desa dan Kelurahan. Penanggulangan gangguan trantibum seperti itu akan melokalisasi dan menyelesaikan permasalahan melalui upaya “ win-win  solution” seperti musyawaroh mufakat, kekeluargaan dan tenggang rasa dengan mengedepankan nilai-nilai dan norma budaya kearifan lokan     ( local whishdom ).
             Kontribusi terbesar KST dalam mewujudkan masyarakat yang aman, tentram  dan dinamis di Sukoharjo,  tercermin dari berbagai peran dan aktivitas yang dilakukan KST di tengah masyarakatnya. KST sangat potensial memberikan andil besar dalam mewujudkan masyarakat yang diidam-idamkan bersama. Oleh karena itu,  KST hendaknya terus meningkatkan kuantitas dan kualitas kegiatannya baik sebagai motivator,  dinamisator maupun sebagai pelaksana tugas tribuntranmas di lini terdepan.
              Untuk mewujudkan iklim masyarakt yang kondusif, aman, tentram dan dinamis  seperti itu, KST dihadapkan banyak masalah. Diantara kendala yang penting adalah masalah keterbatasan kualitas SDM, lemahnya koordinasi lintas sektor dan keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki KST.

B.       Rekomendasi
a.       Kualitas SDM  KST perlu ditingkatkan melalui bimbingan  teknis tentang wewenang dan   tupoksi, Perda dan Perdes  serta Peraturan lainnya
b.      Kepala Desa/Lurah sebagai pembina di lini terdepan harus memfasilitasi KST dalam melakukan koordinasi untuk menyelesaikan permasalahan tribuntranmas yang muncul di tengah masyarakat.
c.       Sesuai dengan kewenangannya,  pemerintah Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Pusat  agar membantu kebutuhan sarana dan prasarana  seperti ruang kerja, pakaian dan sarana kerja lainnya.


















Daftar Bacaan
 
 1.Panduan Kader Siaga Tramtib ( KST )-Tahun 2014. Sukoharjo : Satpol PP Kabupaten Sukoharjo
 2. Panduan Forum Kader Siaga Tramtib( Forum KST). Sukoharjo : Satpol PP  Kabupaten Sukoharjo
 3.  KST Dapat Penghargaan Tingkat Provinsi dan  Nasional, Suara Merdeka, 19 Maret   2016.
  4. Satpol PP  Efektifkan KST, Solo Pos, 30 Juni 2016

  5. Suara Makmur Media Informasi dan Inovasi, edisi : 68 Th.XIII 2015. Sukoharjo : Bagian Humas Setda Kabupaten Sukoharjo

  6. Media Pamong Praja Jateng. N0.001. Desember 2014-Januari 2015. Semarang : Satpol PP Provinsi Jawa Tengah
  7. Suara Makmur Media Informasi dan Inovasi,edisi : 64 Th XII 2014. Sukoharjo : Bagian Humas Setda Kabupaten Sukoharjo

  8. Tegakan Perda, Rekrut 135 Kader Trantib,  Jawa Pos, 26 Maret 2014

  9.  Kader Siaga Tramtib Diminta Jadi Sukarelawan, Solopos, 30 Desember 2014

 10. Ganjar Kukuhkan 1.503 KST, Suara Merdeka, 30 Desember 2014





[1] Makalah disiapkan untuk Evaluasi Kesesuaian Kompetisi Jabatan PTP,  23 Juni 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar