Selasa, 25 November 2014

QUO VADIS KADER SIAGA TRAMTIB SUKOHARJO ? Oleh : Sutarmo, Kasatpol PP Kab.Sukoharjo


QUO VADIS
KADER SIAGA TRAMTIB SUKOHARJO ?
Oleh : Sutarmo, Kasatpol PP Kab.Sukoharjo

SATPOL PP Kabupaten Sukoharjo, saat ini melahirkan terobosan baru yakni membentuk Kader Siaga Tramtib ( KST ) di setiap desa. Awal Maret 2014 lalu, baru terbentuk 135 KST di 5 kecamatan pillot proyek yaitu Sukoharjo, Nguter, Grogol, Kartosuro dan Mojolaban. Saat ini, KST telah berkembang dengan cepat menjadi 1503 KST menyebar di 167 desa/kelurahan.
Keterbatasan SDM Satpol PP Sukoharjo dan dorongan untuk mendongkrak partisipasi masyarakat dalam mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, menjadi alasan kuat mengapa KST dibentuk dan dikembangkan di Kabupaten terkecil setelah Kudus di Jateng ini.
Berdasarkan PP 6/2010 Satpol PP mempunyai tiga tugas utama yaitu menegakan perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Perda yang ada saat ini sebanyak 76 tersebar di berbagai bidang. Sedangkan SDM satpol PP Sukoharjo sangat terbatas yakni di tingkat kabupaten 69 orang, dan kecamatan 44 orang. Oleh karenanya pelibatan partisipasi masyarakat dalam bentuk KST sangat mutlak dan penting.

Pahlawan Perda
Pada tahun 2014 ini, kabupaten Sukoharjo oleh pemerintah Provinsi Jawa Tengah dijadikan salah satu percontohan diantara 10 kabupaten/kota terbaik untuk mengembangkan KST. Di bawah kepemimpinan Bupati H. Wardoyo Wijaya,SH,MH, rintisan percontohan 135 KST ini didorong agar terus berkembang. Pengukuhan KST pertama kali di Jateng langsung dilakukan oleh Bupati pada 25 Maret 2014 di gedung KPPT lantai III komplek Setda Sukoharjo.
Acara pengukuhan dihadiri Perwakilan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah Drs. Sukar.MM, Jajaran Eselon II Kabupaten Sukoharjo, Kepala SKPD, Camat, Kasi Tramtib Kecamatan dan Kader Siaga Tramtib (KST) se-Kabupaten Sukoharjo.
Kepala Satpol PP Prov. Jateng Drs. M.Arief Irwanto, MSi dalam sambutannya yang dibacakan oleh Drs. Sukar.,MM, Kabid Ketentraman Masyarakat, menekankan perlunya keterlibatan masyarakat secara aktif dalam penyelenggaraan ketertiban umum dalam rangka membantu penegakan Perda. KST harusnya secara responsif dapat mendeteksi dini gejala penyimpangan Perda.

Bupati Sukoharjo H. Wardoyo Wijaya,SH.,MH dalam sambutan pengukuhan menyampaikan bahwa KST adalah Pahlawan Penegak Perda di tingkat Desa dan Kelurahan. Mengingat besarnya manfaat KST, maka diharapkan sebelum Agustus 2014 dapat terbentuk KST di setiap desa/kelurahan di seluruh Kabupaten Sukoharjo. Pembentukan KST dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya suasana kondusif, aman, tentram dan tertib yang dimulai dari lingkungannya sendiri.
Output dan hasil akhir yang didapat dengan tumbuhnya KST adalah mudahnya penanganan ketertiban umum di tingkat Desa/ Kelurahan sehingga dapat membangun komunikasi aparatur dan masyarakat secara hierarki. Jalinan komunikasi juga akan tumbuh dan berkembang antar aparat dari tingkat Provinsi, Kabupaten/ Kota, Kecamatan sampai di Desa/ Kelurahan dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
KST dapat mendorong penanganan gangguan tramtibum secara lebih dini dan komprehensif pada level dasar (basic level ) yaitu tingkat desa dan kelurahan akan melokalisasi dan menyelesaikan permasalahan melalui upaya win-win solution. Bentuk penyelesainnya, seperti musyawarah mufakat, kekeluargaan dan tenggang rasa dengan mengedepankan nilai-nilai dan norma-norma budaya kearifan lokal atau local whishdom .
Bila kondisi ini dapat terwujud, maka KST bersama aparat terkait akan dapat memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan iklim yang kondusif bagi pembangunan di Sukoharjo.

Kendala KST
Peran KST yang tidak kalah pentingnya yaitu antisipasi terhadap adanya pelanggaran perda, sehingga bila fungsi ini dapat berjalan optimal akan memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan pendapatan asli daerah ( PAD ).
Namun, peran KST yang penting dan strategis itu, dalam implementasinya terkendala banyak faktor. Diantaranya koordinasi antar pemangku kepentingan dan toma-toga yang belum optimal. Juga fasilitasi pemerintah kabupaten dan provinsi sampai pemerintah pusat harus ditingkatkan. Dukungan ini tidak saja dana, dan sarana, tapi juga yang sangat diperlukan fasilitasi peningkatan kualitas SDM KST.
Apalagi KST ini baru tumbuh di 10 Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jawa Tengah. Tiap kabupaten/kota baru mengadakan pillot proyek di beberapa desa dan kecamatan saja dengan bantuan Satpol PP provinsi.Tumbuhnya KST terbanyak di Jateng, baru terjadi di kabupaten Sukoharjo, yang kini sudah berkembang secara kuantitas merata di setiap desa/kelurahan. Di waktu mendatang, perkembangan KST diharapkan tidak hanya kuantitas tetapi yang lebih penting lagi kualitasnya. Semoga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar