Selasa, 25 November 2014

PANDUAN SINGKAT KST SUKOHARJO Oleh : Sutarmo

PANDUAN SINGKAT KST SUKOHARJO
Oleh : Sutarmo
A. Pengertian
Kader Siaga Tramtib disingkat KST merupakan bentuk partisipasi masyarakat secara swakarsa dalam rangka pemberdayaan dan penguatan untuk penyelesaian permasalahan yang timbul di lingkungan desa/kelurahan. KST ini merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarkat dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyaakat dilingkungannya.
B. Dasar Hukum
1. Pasal 148 UU NO. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah : Untuk membantu Kepala Daerah dalam penegakan Perda dan Penyelenggaraan Tibum dan Tranmas dibentuk Satpol PP
2. Keputusan Gubernur Jawa Tengah NO. 300/1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Tim Pemeliharaan Ketentraman dan Tibum di Jawa Tengah Tahun 2014 Tahap I
3. Perda 11/2011 Tentang organisasi dan tata kerja Satpol PP
4. Perda 3/2014 Tentang Ketertiban Umum

C. Tujuan
Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat agar bisa membantu menyelesaikan permasalahan 2 Tibum dan Tranmas dan Gakda melalui teknis deteksi dini dan lapor cepat secara berjenjang.

D. Hasil Yang Diharapkan
1.Memudahkan penanganan Tibum dan Tranmas di wilayah desa / kalurahan.
2. Membangun komunikasi aparatur dan masyarakat dari tingkat Provinsi, Kab./Kota, Kecamatan, Desa/Kalurahan.
3. Menekan gangguan Tibum dan Transmas.
E. Manfaat
1. Melatih masyarakat untuk membantu melakukan pengawasan terhadap permasalahan Tibum dan Tranmas serta Gakda melalui deteksi dini dan lapor cepat secara berjenjang.
2.Melatih masyarakat untuk sadar akan arti pentingnya kondisi aman, tenteram dan tertib.

F. Dasar dalam Tugas

1. Kesadaran dan tanggung jawab kepada masyarakat terhadap Tibum dan Tranmas
2. Sukarela dan tanpa paksaan
3. Pengabdian dan pengorbanan sebagai pejuang pembangunan dan kemasyarakatan
4. Tanpa pamrih dan tidak menuntut imbalan jasa, melainkan demi kepentingan masyarakat

G. Syarat Calon KST
1. Warga Negara Indonesia
2. Setia dan Taat kepada Pancasila dan UUD 1945
3. Laki – laki / Perempuan
4. Usia minimal 17 Th.
5. Kesedian mengabdi untuk kepentingan Umum
6. Berkelakuan Baik
7. Sehat Jasmani dan Rohani

H. Karakteristik KST
1. Cinta tanah air
2. Menempatkan kepentingan bangsa atau daerah di atas kepentingan sendiri
3. Percaya pada kekuatan sendiri
4. Semangat tidak mengenal menyerah
5. Rela berkorban
6. Solidaritas sosial sangat tinggi

I. Tugas Pokok KST

Melaksanakan Tibum dan Tranmas sesuai tugas pengabdiannya berdasarkan kebijakan pemerintah di bidang Tibum dan Tranmas antara lain deteksi dini, pendataan, pemecahan masalah dan melaporkan permasalahan yang ada di desa / kalurahan.
J. Fungsi KST
a). KST sebagai motivator
1. Memotivasi lingkungannya agar tertib sesuai dengan peraturan daerah maupun keputusan kepala daerah sehingga tercipta iklim yang kondusif di masyarakat
2. Menemukan potensi gangguan permasalahan ketertiban umum di masyarakat
3. Merespon secara cepat potensi gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
4. Melakukan langkah-langkah antisipatif mengatasi masalah ganggunan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah
5. Mampu melakukan koordinasi ke smua lini dan golongan di desa/kelurahan, untuk penyelesaian gangguan tribummas
b). KST sebagai dinamisator
1. Berfikir dan bertindak dinamis
2. Menggerakan dan mengerahkan baik perorangan, keluarga, masyarakat secara bersama-sama mengatasi permasalahan gangguan tribunmas serta pelanggaran perda secara terencana, terarah, konsisten dan berkesinambungan
c). KST sebagai pelaksana tugas tribunmas
1. Melaksanakan kegiatan secara profesional sesuai dengan bidang pengabdiannya
2. Melaksanakan kegiatan tribumtranmas berdasarkan inisiatif dan swadaya sendiri/masyarakat


K. Kewenangan KST membantu menyelesaikan:
1. Permasalahan perbatasan antar desa
2. Permasalahan sengketa aset milik warga dan milik desa
3. Permasalahan yang berkaitan dengan Perda / Perbup, Perdes
4. PKL, PGOT, WTS, Miras, Mabuk, Tamu asing, dll
5. Perselisihan antar warga dalam desa
6. Keramaian di tingkat desa ( hiburan, hajatan, pengajian, dll ) yang berpotensi gangguan Tibum dan Tranmas

L. Kendala KST

1. Koordinasi lintas sektor perlu ditingkatkan
2. BELUM ADA ACUAN BAKU
3. Dukungan bintek, sarana dan sarana harus memadai
Mulai tingkat desa, kecamatan, kabupaten dan provinsi serta nasional


Tidak ada komentar:

Posting Komentar