“PERSIAPAN PELAKSANAAN e-KTP
DI KABUPATEN SUKOHARJO” TAHUN 2012*)
Oleh :
SUTARMO,Kepala Bidang SIAK Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo.
A. Pendahuluan
PEMBERIAN Nomor
Induk Kependudukan ( NIK) di Sukoharjo akan segera dilakukan pada 2011 ini. Sebanyak 879.269 penduduk yang berdomisili di Kabupaten yang
berslogan “ Makmur” ini akan menerima
NIK nasional melalui pemberitahuan resmi
dan tertulis, langsung dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Program pemberian NIK tersebut merupakan kelanjutan dari pelaksanaan
pemutahiran data penduduk yang telah dirampungkan pada 2010 lalu. Dalam UU
N0.23/2006 tentang Administrasi Kependudukan dan juga dalam Pertauran Presiden
RI N0.26/2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP ) berbasis NIK, serta Peraturan Bupati Nomor 25 tahun
2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 tahun
2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan disebutkan
bahwa NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal
dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
Dikatakan unik karena masing-masing
orang di seluruh wialayah Indonesia tidak akan sama dan NIK ini akan dibawa
sampai orang yang bersangkutan meninggal dunia. NIK ini selanjutnya menjadi
dasar pembuatan bagi setiap dokumen kependudukan termasuk penerbitan KTP.
Sehingga, nantinya tidak memungkinkan lagi adanya KTP ganda seperti yang selama
ini kita dengar. Konsep NIK mengacu seperti SIN ( single identity number) yang biasa dipakai di berbagai negara maju
dengan sebutan SSN (social security
number).
B. Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
Pelayanan administrasi kependudukan di kabupaten terkecil nomor dua
setelah Kudus ini, sesungguhnya sejak 2006 telah on line dengan jaringan yang
tersebar di 12 kecamatan yang ada. Pelayanan publik adminduk juga sudah di Unit
Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) tingkat kecamatan. Hanya saja sistem yang
digunakan di Sukoharjo saat ini masih simduk ( sistem informasi kependudukan )
model lama( MYSQL) dan belum SIAK ( Sistem Informasi Administrasi Kependudukan)
Depdagri dengan penggunaan database model baru
oracle.
SIAK yaitu sistem informasi nasional
yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi
pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat penyelenggara dan
instansi pelaksana sebagai satu kesatuan. Terdapat banyak keunggulan dengan
aplikasi SIAK model baru Depdagri, diantaranya (1) memiliki Database
kependudukan terpusat yang sewaktu-waktu dapat di integrasikan secara nasional
sebagai bagian dari program kependudukan nasional;(2) Dengan memiliki Database
kependudukan maka dapat diintegrasikan untuk kepentingan lain seperti :
statistik, pajak, imigrasi dan sebagainya.
Keunggulan program SIAK lainnya
yaitu (3)Mobilisasi penduduk dari satu tempat ke tampat lainnya dapat teridentifikasi dengan baik, data ganda
lintas daerah dapat diminimalisir,
pindah datang penduduk dapat dilayani secara realtime dan (4) Dengan adanya SIAK, maka hal ini telah mengacu
kepada standarisasi nasional yang mencakup(a) N0. Pengenal Tunggal ( NIK), (b).
Blangko Standar Nasional ( KK, KTP,
Buku, Register, Akta Catatan Sipil dan (c) Formulir-formulir standar nasional
termasuk kodefikasinya.
Lalu, mengapa Sukoharjo baru
mengaplikasikan SIAK murni Depdagri pada 15 Juli 2011? Ada 2 ( dua) kendala utama yang menjadi
ganjalan dalam mengaplikasikan program SIAK di Sukoharjo yaitu (1) penyediaan
SDM pengelola SIAK, dan (2) masalah penerbitan dan penandatanganan dokumen
kependudukan.
Pengelola SIAK di setiap unit pelayanan (12 UPTD dan 1 unit di tingkat kabupaten ) minimal
berjumlah 4 ( empat ) personil yang telah terdidik aplikasi SIAK. Dengan demikian,
dibutuhkan minimal 52 tenaga pengelola
SIAK. Menurut data di Dispenduk Capil,
saat ini personil yang ada sangat terbatas yaitu hanya berjumlah 22
orang. Jadi, masih kekurangan tenaga pengelola SIAK sebanyak 30 orang. Untuk
menanggulangi keterbatasan SDM tersebut, Dispenduk Capil telah mengusulkan kekurangan tenaga
ke Bupati melalui BKD. Kecuali itu Dispenduk Capil, akan mengoptimalkan SDM
yang ada diantaranya dengan cara melaksanakan pelatihan tenaga SIAK pada akhir April 2011 lalu.
Tentang penandatangan dokumen kependudukan,
sesuai dengan Perda N0.5/2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Pasal 76 ayat(3) ditegaskan bahwa instansi
yang menerbitkan dan menandatangani dokumen kependudukan khususnya KTP dan KK adalah instansi pelaksana dalam
hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Sebelum tgl 15 Juli 2009 lalu, penandatangannan dokumen kependudukan di
Sukoharjo masih dilakukan oleh Camat sesuai dengan kewenangannya. Oleh karena
itu, secara terus menerus dilakukan
sosialisasi Perda 5/2010
dan koordinasi untuk mengalihkan penandatanganan dokumen kependudukan sesuai
dengan Aplikasi SIAK yaitu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Akhirnya, dengan berbagai keterbatasan yang
ada, sejak 15 Juli 2011, kabupaten
Sukoharjo resmi mengaplikasikan program SIAK murni Depdagri, sehingga penandatangan dokumen kependudukan
khsususnya KTP dan KK juga dilakukan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil.
Dua persyaratan untuk implementasi
SIAK tersebut, alhamdulillah pada pertengahan Juli 2011 ini sudah dapat diselesaikan. Selanjutnya,
paling lambat akhir Desember 2011, pemberian NIK kepada semua warga juga selesai
dilaksanakan. Sebagaimana diketahui, NIK merupakan identitas penduduk Indonesia
dan merupakan kunci akses dalam melakukan verifikasi dan validasi data jati
diri seseorang guna mendukung pelayanan publik di bidang administrasi
kependudukan.
NIK terdiri dari 16 ( enam belas )
digit yaitu 6 (enam) digit pertama
merupakan kode wilayah provinsi,
kabupaten/kota, dan kecamatan tempat tinggal pada saat mendaftar; 6
(enam) digit keuda adalah tanggal, bulan dan tahun kelahiran, dan khusus untuk
perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40; 4 (empat) digit terakhir
merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK
C. e-KTP Tahun 2012
Bersama
dengan 24 kabupaten lainnya di Jateng atau 300 kabupaten/kota lainnya di
Indonesia, Sukoharjo merencanakan
pelaksanaan Kartu Tanda Penduduk elektronik ( e-KTP ) berbasis NIK pada 2012 mendatang.
KTP berbasis NIK, sebagaimana
ditegaskan dalam Peraturan Presiden N0.26/2009 Tentang Penerapan KTP berbasis
NIK secara nasional adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP
Nasional dengan sistem pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi
yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana dalam hal ini Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil.
Dalam Perpres tsb, juga ditegaskan
bahwa e-KTP memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai jati diri dalam
pelayanan publik ( Ps 6 ayat (1) ). Rekaman elektonik berisi biodata, pas
photo, dan sidik jari seluruh jari tangan penduduk yang bersangkutan.
Tanda tangan terdigitalisasi
penduduk disimpan di dalam rekaman elektronik berupa chip. Perekaman 10 sidik jari itu disimpan pada basis data dan dua buah sidik
jari tangan yaitu jari telunjuk kanan dan kiri pada chip kartu.
Penyimpanan dua buah sidik jari
telunjuk di dalam chip sesuai
dengan standar internasional NISTIR 7123
dan Machine Readable Trabel Documents
ICAO 9303 serta EU Passport
Specification 2006. Bentuk KTP
elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan
form factor ukuran kartu
kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.
Sebagaimana KTP kertas, e- KTP juga memiliki masa berlaku 5 tahun. Nantinya, e- KTP ini akan selalu dibawa dan digunakan oleh penduduk dalam kondisi dan
cuaca yang beragam serta berbagai
aktivitas seprti pertanian, perdagangan, perjalanan dan perkantoran dengan
frekuensi penggunaan yang tinggi. Keadaan ini memerlukan ketahanan fisik kartu
dan komponennya dalam penggunaan yang sering dan jangka waktu yang lama. Oleh
sebab itu, e-KTP menggunakan bahan yang
kuat yaitu polyester terephthalate
(PET) yang memiliki ketahanan hingga sepuluh tahun.
e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin
Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis
Asuransi, Rekening Bank, Daftar penduduk Potensial
Pemilih Pemilu (DP-4), Sertifikat atas Hak Tanah;
dan penerbitan dokumen.
Sedangkan Sidik Jari di KTP Elektronik atau
e- KTP Untuk : mencegah dan menutup peluang adanya
KTP ganda dan KTP palsu, sehingga memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi
masyarakat; Untuk mendukung
terwujudnya database kependudukan yang akurat, khususnya yang berkaiatan dengan
data penduduk wajib KTP yang identik dengan “Data Penduduk Potensial Pemilih
Pemilu (DP-4)”, sehingga diharapkan DPT Pemilu yang selama ini sering
bermasalah tidak akan terjadi, Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk
gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip
yang terpasang di kartu.
D. Penutup
Menyongsong implementasi e-KTP pada
tahun 2012 itu, di kabupaten Sukoharjo saat ini mulai berbenah. Perbaikan dan
penyiapan meliputi sarana prasarana jaringan komunikasi antar kecamatan dan
kecamatan ke kabupaten kini sudah berjalan. Juga tenaga operatornya selain
dilatih sekaligus dimagangkan agar benar-benar mampu mengelola SIAK dengan
e-KTP, juga mengupayakan pemenuhan SDM agar tiap tempat pelayanan minimal 4
tenaga operator. Begitu juga sedang dipersiapkan jaringan komunikasi secara on
line kabupaten ke propinsi dan
pusat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar