Senin, 12 Desember 2011

PERSIAPAN PELAKSANAAN e-KTP DI SUKOHARJO TAHUN 2012


“PERSIAPAN PELAKSANAAN e-KTP

DI KABUPATEN SUKOHARJO”  TAHUN 2012*)

Oleh :

SUTARMO,Kepala Bidang SIAK Dinas Kependudukan dan Pencatatan   Sipil Kabupaten Sukoharjo.

 

A.     Pendahuluan

PEMBERIAN Nomor Induk Kependudukan ( NIK) di Sukoharjo  akan segera dilakukan pada 2011 ini. Sebanyak  879.269  penduduk yang berdomisili di Kabupaten yang berslogan “ Makmur”   ini akan menerima NIK  nasional melalui pemberitahuan resmi dan tertulis, langsung dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
           Program pemberian NIK tersebut  merupakan kelanjutan dari pelaksanaan pemutahiran data penduduk yang telah dirampungkan pada 2010 lalu. Dalam UU N0.23/2006 tentang Administrasi Kependudukan dan juga dalam Pertauran Presiden RI N0.26/2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP ) berbasis NIK, serta Peraturan Bupati Nomor 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
           Dikatakan unik karena masing-masing orang di seluruh wialayah Indonesia tidak akan sama dan NIK ini akan dibawa sampai orang yang bersangkutan meninggal dunia. NIK ini selanjutnya menjadi dasar pembuatan bagi setiap dokumen kependudukan termasuk penerbitan KTP. Sehingga, nantinya tidak memungkinkan lagi adanya KTP ganda seperti yang selama ini kita dengar. Konsep NIK mengacu seperti SIN ( single identity number) yang biasa dipakai di berbagai negara maju dengan sebutan SSN (social security number).


B.      Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)


        Pelayanan administrasi kependudukan di kabupaten terkecil nomor dua setelah Kudus ini, sesungguhnya sejak 2006 telah on line  dengan jaringan yang tersebar di 12 kecamatan yang ada. Pelayanan publik adminduk juga sudah di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) tingkat kecamatan. Hanya saja sistem yang digunakan di Sukoharjo saat ini masih simduk ( sistem informasi kependudukan ) model lama( MYSQL) dan belum SIAK ( Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Depdagri dengan penggunaan database model baru   oracle.
         SIAK yaitu sistem informasi nasional yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat penyelenggara dan instansi pelaksana sebagai satu kesatuan. Terdapat banyak keunggulan dengan aplikasi SIAK model baru Depdagri, diantaranya (1) memiliki Database kependudukan terpusat yang sewaktu-waktu dapat di integrasikan secara nasional sebagai bagian dari program kependudukan nasional;(2) Dengan memiliki Database kependudukan maka dapat diintegrasikan untuk kepentingan lain seperti : statistik, pajak, imigrasi dan sebagainya.
            Keunggulan program SIAK lainnya yaitu (3)Mobilisasi penduduk dari satu tempat ke tampat lainnya dapat  teridentifikasi dengan baik, data ganda lintas daerah  dapat diminimalisir, pindah datang penduduk dapat dilayani secara realtime dan (4) Dengan adanya SIAK, maka hal ini telah mengacu kepada standarisasi nasional yang mencakup(a) N0. Pengenal Tunggal ( NIK), (b). Blangko Standar Nasional (  KK, KTP, Buku, Register, Akta Catatan Sipil dan (c) Formulir-formulir standar nasional termasuk kodefikasinya.
           Lalu, mengapa Sukoharjo baru mengaplikasikan SIAK murni Depdagri pada 15 Juli 2011?   Ada 2 ( dua) kendala utama yang menjadi ganjalan dalam mengaplikasikan program SIAK di Sukoharjo yaitu (1) penyediaan SDM pengelola SIAK, dan (2) masalah penerbitan dan penandatanganan dokumen kependudukan.
          Pengelola SIAK di setiap  unit pelayanan (12 UPTD  dan 1 unit di tingkat kabupaten ) minimal berjumlah 4 ( empat ) personil yang telah terdidik aplikasi SIAK. Dengan demikian, dibutuhkan minimal  52 tenaga pengelola SIAK. Menurut data di Dispenduk Capil,  saat ini personil yang ada sangat terbatas yaitu hanya berjumlah 22 orang. Jadi, masih kekurangan tenaga pengelola SIAK sebanyak 30 orang. Untuk menanggulangi keterbatasan SDM tersebut,  Dispenduk Capil telah mengusulkan kekurangan tenaga ke Bupati melalui BKD. Kecuali itu Dispenduk Capil, akan mengoptimalkan SDM yang ada diantaranya dengan cara melaksanakan pelatihan tenaga SIAK  pada akhir April 2011 lalu.
        Tentang penandatangan dokumen kependudukan, sesuai dengan  Perda N0.5/2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan  Pasal 76 ayat(3) ditegaskan bahwa instansi yang menerbitkan dan menandatangani dokumen kependudukan khususnya  KTP dan KK adalah instansi pelaksana dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
          Sebelum tgl 15 Juli 2009 lalu,  penandatangannan dokumen kependudukan di Sukoharjo masih dilakukan oleh Camat sesuai dengan kewenangannya. Oleh karena itu,  secara terus menerus dilakukan sosialisasi Perda 5/2010 dan koordinasi untuk mengalihkan penandatanganan dokumen kependudukan sesuai dengan Aplikasi SIAK yaitu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.  Akhirnya, dengan berbagai keterbatasan yang ada,  sejak 15 Juli 2011, kabupaten Sukoharjo resmi mengaplikasikan program SIAK murni Depdagri,  sehingga penandatangan dokumen kependudukan khsususnya KTP dan KK juga dilakukan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
           Dua persyaratan untuk implementasi SIAK tersebut,  alhamdulillah  pada pertengahan  Juli 2011 ini sudah dapat diselesaikan. Selanjutnya, paling lambat akhir Desember 2011,  pemberian NIK kepada semua warga juga selesai dilaksanakan. Sebagaimana diketahui, NIK merupakan identitas penduduk Indonesia dan merupakan kunci akses dalam melakukan verifikasi dan validasi data jati diri seseorang guna mendukung pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan.
         NIK terdiri dari 16 ( enam belas ) digit  yaitu 6 (enam) digit pertama merupakan kode wilayah provinsi,  kabupaten/kota, dan kecamatan tempat tinggal pada saat mendaftar; 6 (enam) digit keuda adalah tanggal, bulan dan tahun kelahiran, dan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40; 4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK

C.      e-KTP Tahun 2012

 

Bersama dengan 24 kabupaten lainnya di Jateng atau 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia,  Sukoharjo merencanakan pelaksanaan Kartu Tanda Penduduk elektronik ( e-KTP )  berbasis NIK pada 2012 mendatang.  KTP berbasis NIK, sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Presiden N0.26/2009 Tentang Penerapan KTP berbasis NIK secara nasional adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan sistem pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
             Dalam Perpres tsb, juga ditegaskan bahwa e-KTP memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai jati diri dalam pelayanan publik ( Ps 6 ayat (1) ). Rekaman elektonik berisi biodata, pas photo, dan sidik jari seluruh jari tangan penduduk yang bersangkutan.  Tanda tangan terdigitalisasi penduduk disimpan di dalam rekaman elektronik berupa chip.   Perekaman 10 sidik jari itu disimpan pada basis data dan dua buah sidik jari tangan yaitu jari telunjuk kanan dan kiri pada chip kartu.
          Penyimpanan dua buah sidik jari telunjuk di dalam chip    sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Trabel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006.  Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan  form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.
         Sebagaimana KTP kertas, e- KTP  juga memiliki masa berlaku 5 tahun.  Nantinya, e- KTP ini akan selalu dibawa  dan digunakan oleh penduduk dalam kondisi dan cuaca yang beragam serta  berbagai aktivitas seprti pertanian, perdagangan, perjalanan dan perkantoran dengan frekuensi penggunaan yang tinggi. Keadaan ini memerlukan ketahanan fisik kartu dan komponennya dalam penggunaan yang sering dan jangka waktu yang lama. Oleh sebab itu,  e-KTP menggunakan bahan yang kuat yaitu polyester terephthalate (PET) yang memiliki ketahanan hingga sepuluh tahun.
                           e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi,   Rekening Bank,  Daftar penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP-4), Sertifikat atas Hak Tanah; dan  penerbitan dokumen.
Sedangkan Sidik Jari di KTP Elektronik atau e- KTP Untuk  : mencegah dan  menutup peluang adanya KTP ganda dan KTP palsu, sehingga memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat; Untuk mendukung terwujudnya database kependudukan yang akurat, khususnya yang berkaiatan dengan data penduduk wajib KTP yang identik dengan “Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP-4)”, sehingga diharapkan DPT Pemilu yang selama ini sering bermasalah tidak akan terjadi,  Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu.

D.      Penutup

 

         Menyongsong implementasi e-KTP pada tahun 2012 itu, di kabupaten Sukoharjo saat ini mulai berbenah. Perbaikan dan penyiapan meliputi sarana prasarana jaringan komunikasi antar kecamatan dan kecamatan ke kabupaten kini sudah berjalan. Juga tenaga operatornya selain dilatih sekaligus dimagangkan agar benar-benar mampu mengelola SIAK dengan e-KTP, juga mengupayakan pemenuhan SDM agar tiap tempat pelayanan minimal 4 tenaga operator. Begitu juga sedang dipersiapkan jaringan komunikasi  secara on line kabupaten ke propinsi dan  pusat.

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar