Persiapan E-KTP Di Sukoharjo:
2011, SEMUA PENDUDUK TERIMA NIK
Oleh Sutarmo
PEMBERIAN Nomor
Induk Kependudukan ( NIK) di Sukoharjo akan segera dilakukan pada 2011 ini. Sebanyak 879.269 penduduk yang berdomisili di Kabupaten yang
berslogan “ Makmur” ini akan menerima
NIK nasional melalui pemberitahuan resmi
dan tertulis, langsung dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Program pemberian NIK tersebut
merupakan kelanjutan dari pelaksanaan pemutahiran data penduduk yang
telah dirampungkan pada 2010 lalu. Dalam UU N0.23/2006 tentang Administrasi
Kependudukan dan juga dalam Pertauran Presiden RI N0.26/2009 tentang Penerapan
Kartu Tanda Penduduk (KTP ) berbasis NIK disebutkan bahwa NIK adalah nomor
identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada
seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
Dikatakan unik karena masing-masing
orang di seluruh wialayah Indonesia tidak akan sama dan NIK ini akan dibawa
sampai orang yang bersangkutan meninggal dunia. NIK ini selanjutnya menjadi
dasar pembuatan bagi setiap dokumen kependudukan termasuk penerbitan KTP.
Sehingga, nantinya tidak memungkinkan lagi adanya KTP ganda seperti yang selama
ini kita dengar. Konsep NIK mengacu seperti SIN ( single identity number) yang biasa dipakai di berbagai negara maju
dengan sebutan SSN (social security
number).
Sudah On Line
Pelayanan administrasi kependudukan di kabupaten terkecil nomor dua
setelah Kudus ini, sesungguhnya sejak 2006 telah on line dengan jaringan yang
tersebar di 12 kecamatan yang ada. Pelayanan publik adminduk juga sudah di Unit
Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) tingkat kecamatan. Hanya saja sistem yang
digunakan di Sukoharjo saat ini masih simduk ( sistem informasi kependudukan )
model lama( MYSQL) dan belum SIAK ( Sistem Informasi Administrasi Kependudukan)
Depdagri dengan penggunaan database model baru
oracle.
SIAK yaitu sistem informasi nasional
yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi
pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat penyelenggara dan
instansi pelaksana sebagai satu kesatuan. Terdapat banyak keunggulan dengan
aplikasi SIAK model baru Depdagri, diantaranya (1) memiliki Database
kependudukan terpusat yang sewaktu-waktu dapat di integrasikan secara nasional
sebagai bagian dari program kependudukan nasional;(2) Dengan memiliki Database
kependudukan maka dapat diintegrasikan untuk kepentingan lain seperti :
statistik, pajak, imigrasi dan sebagainya.
Keunggulan program SIAK lainnya
yaitu (3)Mobilisasi penduduk dari satu tempat ke tampat lainnya dapat teridentifikasi dengan baik, data ganda
lintas daerah dapat diminimalisir,
pindah datang penduduk dapat dilayani secara realtime dan (4) Dengan adanya SIAK, maka hal ini telah mengacu
kepada standarisasi nasional yang mencakup(a) N0. Pengenal Tunggal ( NIK), (b).
Blangko Standar Nasional ( KK, KTP,
Buku, Register, Akta Catatan Sipil dan (c) Formulir-formulir standar nasional
termasuk kodefikasinya.
Lalu, mengapa Sukoharjo hingga kini
belum mengaplikasikan SIAK murni Depdagri?
Ada 2 ( dua) kendala utama yang menjadi ganjalan dalam mengaplikasikan
program SIAK di Sukoharjo yaitu (1) penyediaan SDM pengelola SIAK, dan (2)
masalah penerbitan dan penandatanganan dokumen kependudukan.
Pengelola SIAK di setiap unit pelayanan (12 UPTD dan 1 unit di tingkat kabupaten ) minimal
berjumlah 4 ( empat ) personil yang telah terdidik aplikasi SIAK. Dengan
demikian, dibutuhkan minimal 52 tenaga
pengelola SIAK. Menurut data di Bidang Pengelolaan SIAK Dispenduk Capil, saat ini personil yang ada sangat terbatas
yaitu hanya berjumlah 22 orang. Jadi, masih kekurangan tenaga pengelola SIAK
sebanyak 30 orang. Untuk menanggulangi keterbatasan SDM tersebut, Dispenduk Capil telah mengusulkan kekurangan tenaga
ke Bupati melalui BKD. Kecuali itu Dispenduk Capil, akan mengoptimalkan SDM
yang ada diantaranya dengan cara melaksanakan pelatihan tenaga SIAK pada akhir April 2011 ini.
Tentang penandatangan dokumen
kependudukan, sesuai dengan Perda
N0.10/2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Pasal 76 ayat(3) ditegaskan bahwa instansi
yang menerbitkan dan menandatangani dokumen kependudukan khususnya KTP dan KK adalah instansi pelaksana dalam
hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Sampai saat ini, penandatangannan dokumen kependudukan di
Sukoharjo masih dilakukan oleh Camat sesuai dengan kewenangannya. Oleh karena
itu, saat ini sedang dilakukan sosialisasi Perda 10/2010 dan koordinasi untuk
mengalihkan penandatanganan dokumen kependudukan sesuai dengan Aplikasi SIAK
yaitu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dua persyaratan untuk implementasi
SIAK tersebut, diharapkan pada awal Juni
2011 ini sudah dapat diselesaikan. Selanjutnya, paling lambat akhir Juni 2011,
implementasi SIAK telah berjalan dan pemberian NIK kepada semua warga juga
selesai dilaksanakan. Sebagaimana diketahui, NIK merupakan identitas penduduk
Indonesia dan merupakan kunci akses dalam melakukan verifikasi dan validasi
data jati diri seseorang guna mendukung pelayanan publik di bidang administrasi
kependudukan.
NIK terdiri dari 16 ( enam belas )
digit yaitu 6 (enam) digit pertama
merupakan kode wilayah provinsi,
kabupaten/kota, dan kecamatan tempat tinggal pada saat mendaftar; 6
(enam) digit keuda adalah tanggal, bulan dan tahun kelahiran, dan khusus untuk
perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40; 4 (empat) digit terakhir
merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK
e-KTP Tahun 2012
Bersama
dengan 24 kabupaten lainnya di Jateng atau 300 kabupaten/kota lainnya di
Indonesia, Sukoharjo merencanakan
pelaksanaan Kartu Tanda Penduduk elektronik ( e-KTP ) berbasis NIK pada 2012 mendatang.
KTP berbasis NIK, sebagaimana
ditegaskan dalam Peraturan Presiden N0.26/2009 Tentang Penerapan KTP berbasis
NIK secara nasional adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP
Nasional dengan sistem pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi
yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana dalam hal ini Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil.
Dalam Perpres tsb, juga ditegaskan
bahwa e-KTP memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai jati diri dalam
pelayanan publik ( Ps 6 ayat (1) ). Rekaman elektonik berisi biodata, pas
photo, dan sidik jari seluruh jari tangan penduduk yang bersangkutan.
Tanda tangan terdigitalisasi
penduduk disimpan di dalam rekaman elektronik berupa chip. Perekaman 10 sidik jari itu disimpan pada basis data dan dua buah sidik
jari tangan yaitu jari telunjuk kanan dan kiri pada chip kartu.
Penyimpanan dua buah sidik jari
telunjuk di dalam chip sesuai
dengan standar internasional NISTIR 7123
dan Machine Readable Trabel Documents
ICAO 9303 serta EU Passport
Specification 2006. Bentuk KTP
elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan
form factor ukuran kartu
kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.
Sebagaimana
KTP kertas, e- KTP juga memiliki masa
berlaku 5 tahun. Nantinya, e- KTP ini
akan selalu dibawa dan digunakan oleh
penduduk dalam kondisi dan cuaca yang beragam serta berbagai aktivitas seprti pertanian,
perdagangan, perjalanan dan perkantoran dengan frekuensi penggunaan yang
tinggi. Keadaan ini memerlukan ketahanan fisik kartu dan komponennya dalam
penggunaan yang sering dan jangka waktu yang lama. Oleh sebab itu, e-KTP menggunakan bahan yang kuat yaitu polyester terephthalate (PET) yang
memiliki ketahanan hingga sepuluh tahun.
Menyongsong implementasi e-KTP pada
tahun 2012 itu, di kabupaten Sukoharjo saat ini mulai berbenah. Perbaikan dan
penyiapan meliputi sarana prasarana jaringan komunikasi antar kecamatan dan
kecamatan ke kabupaten kini sedang dilaksanakan. Juga tenaga operatornya selain
dilatih sekaligus dimagangkan agar benar-benar mampu mengelola SIAK dengan
e-KTP. Begitu juga sedang dipersiapkan jaringan komunikasi secara on
line kabupaten ke propinsi dan
pusat. Semoga. ( Penulis adalah
Kepala Bidang Pengelolaa SIAK Dispenduk Capil Kabupaten Sukoharjo). Rek BRI
3402-01-004207-10-6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar